Kepergok buang limbah,PT.CGN dikenai sanksi sosial

Head Line759 views

Media Xpresi !

PT . Central Geogette Nusantara (CGN) adalah pabrik ke tiga di Kota Cimahi yang terkena sanksi sosial.

Sebelumnya adalah PT Nishinbo dan PT Trigunawan.

CGN  yang sudah membuat surat pernyataan komitmen untuk tidak membuang limbah kotor ke aliran sungai ini, kemarin pada hari Rabu tanggal 14 November 2018, kepergok langsung oleh Dansektor 21 Satgas Citarum Kolonel Inf Yusep Sudrajat beserta jajaran tengah membuang air hasil menguras bak di IPAL lamanya PT CGN yang terletak di seberang pabrik utama  yang membuat aliran Sungai Cibaligo berwarna hitam pekat.

Saat itu juga Dansektor 21 langsung mengambil tindakan dengan melokalisir lubang bypass IPAL dan saluran pembuangan yang mengarah ke sungai.

Selain itu, Dansektor menerapkan sanksi sosial agar pihak perusahaan membersihkan aliran Sungai Cibaligo.

“Tindakan yang kami terapkan itu dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan, pengecoran, sanksi sosial. Jika masih membandel tentunya kami akan serahkan kepada proses hukum yang kami akan pantau,” ungkap  Yusep

Di lokasi sanksi sosial, staf manajemen PT CGN, Sutrisno, menyebutkan bahwa hasil temuan jajaran Satgas Citarum hari kemarin itu merupakan human error.

Pihak CGN mengakui kesalahan sebagai “human error”.

Sehingga memahami sanksi sosial untuk membersihkan limbah  yang diterapkan oleh jajaran satgas.

Pihak CGN membersihkan sungai menurunkan sekitar 150 karyawan berikut staf manajemen.

“Sebetulnya IPAL disini sudah tidak difungsikan. Karena air baku disedot langsung ke area IPAL di area pabrik,” tutur Sutrisno dari CGN

Bio Penulis