Mediaxpresi.com|Bandung – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 H/2026 M bagi seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Barat. Penetapan ini diumumkan melalui Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/II/2026.
Rincian zakat fitrah 2026 tersebut ditentukan berdasarkan standar harga beras yang berlaku di masing-masing daerah dan disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat setiap hari. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022, dan hasil rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat bersama Kementerian Agama, MUI, dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat.
Inilah Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Zakat Fitrah
Berikut jumlah besaran zakat fitrah 2025 di kota dan kabupaten se-Jawa Barat:
Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40.000,-
Kabupaten Bandung sebesar Rp37.500,-
Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.500,-
Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.500,-
Kabupaten Bogor sebesar Rp50.000,-
Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500,-
Kabupaten Cianjur sebesar Rp37.000,- (beras biasa) atau Rp50.000,- (beras pandawangi)
Kabupaten Cirebon sebesar Rp39.000,-
Kabupaten Garut sebesar Rp40.500,-
Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500,-
Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000,-
Kabupaten Kuningan sebesar Rp35.000,-
Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000,-
Kabupaten Pangandaran sebesar Rp32.500,-
Kabupaten Purwakarta sebesar Rp45.000,-
Kabupaten Subang sebesar Rp37.000,-
Kabupaten Sukabumi sebesar Rp35.000,-
Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,-
Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000,-
Kota Bandung sebesar Rp42.500,-
Kota Banjar sebesar Rp32.500,-
Kota Bogor sebesar Rp45.000,-
Kota Bekasi sebesar Rp50.000,-
Kota Cimahi sebesar Rp45.000,-
Kota Cirebon sebesar Rp45.000,-
Kota Depok sebesar Rp45.000,-
Kota Sukabumi sebesar Rp45.000,-
Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500,-
Sebagai informasi, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Sedangkan dalam uang disesuaikan dengan harga pasar beras di masing-masing Kota/Kabupaten di Jawa Barat.
Zakat fitrah dapat mulai ditunaikan sejak awal bulan Ramadan dan wajib diselesaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Adapun penyalurannya kepada para mustahik (penerima zakat) harus dilakukan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri berlangsung.






