DPRD Kota Bandung Dorong Perlindungan Hukum yang Mudah Diakses Warga Miskin

Bandung Kreasi512 Dilihat

MEDIAXPRESI|BANDUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum dan memperluas akses keadilan bagi warga yang kurang mampu.

Pembahasan lanjutan dilakukan dalam rapat kerja yang membahas Bab V mengenai jangkauan arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Raperda, Rabu (10/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, serta dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, dan Agus Hermawan.

Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda mengupas berbagai substansi penting yang akan menjadi fondasi pelaksanaan bantuan hukum di Kota Bandung. Mulai dari kriteria penerima manfaat, mekanisme penyelenggaraan layanan bantuan hukum, skema penganggaran, hingga sistem pengawasan pelaksanaannya.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menegaskan bahwa regulasi ini harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan layanan bantuan hukum benar-benar dapat diakses masyarakat yang membutuhkan.

“Raperda ini harus menjadi instrumen yang efektif untuk menjamin hak masyarakat memperoleh akses keadilan. Karena itu, setiap aspek pengaturannya harus disusun secara jelas dan implementatif,” ujarnya.

Dudy juga menekankan pentingnya keterlibatan Pemerintah Kota Bandung, khususnya Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dalam menyempurnakan substansi regulasi sekaligus memastikan kesiapan dukungan anggaran ketika Perda nantinya diterapkan.

Selain itu, ia menyoroti perlunya penyelarasan terminologi antara istilah “masyarakat miskin” dan “masyarakat tidak mampu” agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya di lapangan.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Bapemperda turut menyampaikan masukan strategis guna memperkuat substansi Raperda.

Erick Darmadjaya menilai pengaturan mengenai dukungan anggaran bagi lembaga pemberi bantuan hukum harus dirumuskan secara jelas agar pelaksanaan layanan hukum dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Ia juga mengusulkan pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu dasar administratif untuk menentukan penerima bantuan hukum sehingga program dapat berjalan lebih tepat sasaran.

“Validitas data menjadi faktor penting agar bantuan hukum benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan dan memiliki hak atas layanan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi berpandangan bahwa prioritas penerima bantuan hukum perlu diberikan kepada masyarakat yang memiliki identitas kependudukan dan berdomisili di Kota Bandung.

Menurutnya, kejelasan sasaran penerima manfaat akan menjadi kunci keberhasilan program sekaligus menjaga efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Secara umum, arah kebijakan dalam Raperda ini bertujuan menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat miskin, memperluas akses keadilan (access to justice), serta mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum (equality before the law).

Regulasi tersebut juga dirancang untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan dalam memperoleh layanan hukum karena kendala ekonomi.

Dalam draf yang sedang dibahas, bantuan hukum tidak hanya mencakup layanan litigasi atau pendampingan di pengadilan, tetapi juga layanan nonlitigasi.

Layanan tersebut meliputi pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutan, persidangan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, serta konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, penyuluhan hukum, hingga pendampingan hukum di luar pengadilan.

Bapemperda berharap pembahasan yang dilakukan secara komprehensif dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan hukum.

Melalui Raperda ini, DPRD Kota Bandung ingin memastikan bahwa hak mendapatkan perlindungan hukum tidak hanya dapat dinikmati oleh mereka yang mampu secara ekonomi, tetapi juga oleh seluruh warga yang membutuhkan tanpa terkecuali.

Dengan demikian, prinsip keadilan sosial dan kesetaraan di hadapan hukum dapat diwujudkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat Kota Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *